"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.
Pulang PKL, korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke ibunya saat sang ayah bejad tidak berada di rumah.
Dengan terisak korban, menceritakan semua kelakuan sang ayah yang selalu berbuat di luar kewajaran terhadap dirinya.
Baca juga: Metode Perdukunan Jadi Modus Bos Mesum Cabuli Sekretarisnya
Ibu korban yang emosi mendengar cerita putrinya, kemudian melaporkan tindakan amoral suaminya ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Bapak Tiri Cabuli Anak hingga Hamil, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Ibu Kandung
Atas perbuatannya Dj dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry. (yono/tri)