Denda Operasi Tibmask di Jakbar Cabai Rp150 Juta Selama Kurun Waktu Satu Bulan

Jumat 12 Mar 2021, 23:35 WIB
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat. (cr01)

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat. (cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Denda Tertib Masker (Tibmask) selama kurun waktu satu bulan di Jakarta Barat mencapai Rp150 juta.

Dari total tersebut, terdapat 16.143 pelanggar protokol kesehatan selama razia tertib masker diselenggarakan.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan razia yang dilakukan pihaknya tersebar di delapan Kecamatan dan satu tingkat Kota.

Baca juga: Sebanyak 42 Pelanggar Ditindak Dalam Operasi Tibmask yang Digelar di Jalan Daan Mogot

Kedelapan kecamatan itu ialah Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Tambora, Tamansari, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan.

"Dari razia itu 15.073 memilih sanksi kerja sosial sementara 1.070 memilih sanksi denda," jelas Tamo saat dikonfirmasi, Jumat (12/03/2021).

Dari 1.070 pelanggar masker yang memilih denda administrasi, Satpol PP mengumpulkan denda senilai Rp150 juta.

Tamo menjelaskan, Kecamatan Tambora menjadi wilayah terbanyak pelanggar tibmask dengan total hingga 3.023 pelanggar.

Kemudian disusul Cengkareng dengan pelanggar tertib masker sebanyak 2.617 orang. (cr01/tha)

Berita Terkait
News Update