JAKARTA, POSKOTA.CO.ID
Masyarakat diwajibkan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2021.
Namun perlu diketahui bahwa melakukan pelaporan SPT dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Bisa langsung datang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online melalui e-Filing. Tentu saja ada syaratnya yakni untuk melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number ( EFIN).
Untuk mendapatkan aktivasi EFIN ternyata bisa melalui online alias tanpa harus datang ke kantor pajak?
Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Pajak.go.id, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Mulai 2020 lalu, aktivasi EFIN bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. EFIN berguna untuk melakukan berbagai transaksi pajak.
Berikut cara aktivasinya::
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP.
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. 4. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email. EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.
Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing. E-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id.
Berikut tahapannya:
1. Kunjungi laman www.djponline.pajak.go.id. Masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
2. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
4. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.
5. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan. (tat)
6. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.