TANGSEL, POSKOTA.CO.ID- Satpas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih membuka jadwal layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah Tangsel, Kamis (11/3/2021).
Layanan mobil SIM keliling berada di Bintaro Plaza, Jalan Bintaro Utama Sektor 3A, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
Selain itu, pelayanan mobil SIM keliling juga berada di WTC Serpong, mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Baca juga: Hari Minggu SIM Keliling Tetap Buka Layanan, Berikut Ini Lokasinya
Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dengan lampiran fotokopi.
2. Mengisi fomulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Mengikuti pemeriksaan kesehatan dilokasi layanan.
4. Pemohon perpanjangan SIM keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Jadwal layanan mobil SIM keliling beroperasi setiap hari dengan jam operasional dimulai pada pukul 08.00 sampai 17.00 WIB di dua titik wilayah yang berbeda.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Ditlantas Polda Banten Dalam Sepekan
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat pemohonan SIM baru.
Pelaksanaan membuat SIM Baru dilakukan di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan di Jalan Cilenggang II, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangsel. (kontributor banten/ridsha vimanda nasution/ys)