Kuasa Hukum Juliari Batubara: Mencurigakan, Keterangan Para Saksi Kasus Bansos Tak Konsisten

Kamis 11 Mar 2021, 17:16 WIB
Paket bansos Sembako Kemensos. (ilustrasi/ist)

Paket bansos Sembako Kemensos. (ilustrasi/ist)

Baca juga: Alpha Minta KPK Selidiki Biaya Pengiriman Paket Bansos di Kemensos

Pepen dan Hartono saat itu mengatakan telah melakukan konfirmasi kepada Mensos Juliari Batubara setelah mendengar laporan dari Adi Wahyono bahwa menteri mengarahkan untuk melakukan pungutan terhadap Bansos.
 
"Proses penegakan hukum harus didasarkan kepada fakta dan bukti di persidangan yang saling bersesuaian," tegasnya.

Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus Bansos Covid-19  Juliari Batubara dan Adi Wahyono  

Selain didakwa menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober- Desember 2020.

Adapun  Harry Van Sidabuke selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020. Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret-seret karena adanya pernyataan penerima suap tentang adanya uang operasional menteri. (rizal/ys)

Berita Terkait

News Update