DPRD Dukung Sinergitas Dinsos DKI-Bank DKI Dalam Penyaluran BST

Kamis 11 Mar 2021, 01:27 WIB
Gubernur DKI, Anies Baswedan saat meninjau pembagian BST.(dok)

Gubernur DKI, Anies Baswedan saat meninjau pembagian BST.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 yang awalnya dalam bentuk sembilan bahan pokok (sembako) menjadi bentuk bantuan sosial tunai (BST) diapresiasi sejumlah pihak karena lebih lentur dalam penggunaannya. Meski terdapat catatan yang harus diperbaiki.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang menaungi bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Rany Mauliani, menjelaskan terdapat beberapa catatan penting yang patut menjadi perhatian dalam penyaluran BST selanjutnya.

"Sebaiknya ada investigasi permasalahan sebenarnya di lapangan bagaimana, lakukan evaluasi agar ada perbaikan ke depannya.

Dengan dilakukan oleh Dinas Sosial, Bank DKI sebagai operator BST, hingga RT/RW dalam pendataan masyarakat," ucap Rany dalam acara Balkoters Talk bertajuk.

Baca juga: Awas Jangan Lakukan Ini Agar BST Tidak Dicabut!

"Efektivitas BST dalam menunjang Kesejahteraan Masyarakat Kala Pandemi" yang digagas Koordinatoriat wartawan Balai Kota-DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Politisi Gerindra ini menyampaikan untuk Dinas Sosial, perbaikan yang harus dilakukan utamanya adalah melakukan investigasi atas laporan masyarakat terhadap BST, dan melakukan pengawasan agar penggunaan dana BST di masyarakat tepat sasaran.

Dalam hal pendataan, lanjut Rany, Dinas Sosial harus bisa menggandeng RT/RW di wilayah.

Mengingat, merekalah yang paling mengerti warganya yang membutuhkan bantuan sosial, sekaligus bisa menjadi media pengawasan jikapun ada yang melenceng dari RT/RW itu sendiri.

Sementara operator (Bank DKI), tambah dia, harus memperbaiki dalam peningkatan pelayanan untuk penyalurannya sampai sosialisasi dan mengedukasi warga agar penggunaan BST ini tepat sasaran.

"Jadi memang harus ada sinergi dalam BST ini, Dinsos terutama soal pendataan, tapi juga yang lainnya harus bisa seimbang penyaluran dengan sosialisasi supaya mengedukasi warga juga perihal BST ini mulai penyaluran hingga penggunaannya," ucap Rany.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan pelaksanaan BST yang merupakan tanggung jawab perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat di DKI yang terkena dampak pandemi COVID-19 sesuai Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19, memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Baca juga: BST Tahap II Belum Cair, Begini Keterangan Dinas Sosial DKI 

"Mulai dari cara penyaluran sampai pendataan. Bahkan dalam pendataan, kami juga menggunakan rambu-rambu lain seperti Surat Edaran dari KPK RI tentang bagaimana penggunaan data dalam pelaksanaan BST ini," ucap Premi.

Menurut Premi, untuk masalah telatnya BST tahap dua yang harusnya cair pada Februari, karena adanya pemadanan data karena dalam tahap pertama BST terdapat permasalahan termasuk ada penerima manfaat yang belum masuk ke dalam sistem data di Dinas Sosial.

"Karenanya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, peru ada sinergisitas untuk masalah BST ini dengan berbagai pihak, termasuk sinergisitas antar pemerintah pusat dan daerah termasuk waktu penyalurannya," kata Premi.

Bahkan, tambah Premi, DKI juga bisa mengakomodir warga yang tidak ber-KTP DKI untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos) Tunai, dengan mempertimbangkan berhak atau tidaknya penerima manfaat tersebut dengan pertama diusulkan pada RT/RW.

"Jika memang yang bersangkutan memang berhak mendapatkan, maka Dinas Sosial akan melakukan pemadanan data dengan Dinas Dukcapil. Jika memang dinyatakan orang tersebut datanya memang benar valid dan sesuai dengan data base kependudukan maka dia akan berhak mendapatkan BST," tutur Premi menambahkan. (ruh)

Berita Terkait

News Update