DPRD Dukung Sinergitas Dinsos DKI-Bank DKI Dalam Penyaluran BST

Kamis 11 Mar 2021, 01:27 WIB
Gubernur DKI, Anies Baswedan saat meninjau pembagian BST.(dok)

Gubernur DKI, Anies Baswedan saat meninjau pembagian BST.(dok)

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan pelaksanaan BST yang merupakan tanggung jawab perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat di DKI yang terkena dampak pandemi COVID-19 sesuai Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19, memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Baca juga: BST Tahap II Belum Cair, Begini Keterangan Dinas Sosial DKI 

"Mulai dari cara penyaluran sampai pendataan. Bahkan dalam pendataan, kami juga menggunakan rambu-rambu lain seperti Surat Edaran dari KPK RI tentang bagaimana penggunaan data dalam pelaksanaan BST ini," ucap Premi.

Menurut Premi, untuk masalah telatnya BST tahap dua yang harusnya cair pada Februari, karena adanya pemadanan data karena dalam tahap pertama BST terdapat permasalahan termasuk ada penerima manfaat yang belum masuk ke dalam sistem data di Dinas Sosial.

"Karenanya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, peru ada sinergisitas untuk masalah BST ini dengan berbagai pihak, termasuk sinergisitas antar pemerintah pusat dan daerah termasuk waktu penyalurannya," kata Premi.

Bahkan, tambah Premi, DKI juga bisa mengakomodir warga yang tidak ber-KTP DKI untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos) Tunai, dengan mempertimbangkan berhak atau tidaknya penerima manfaat tersebut dengan pertama diusulkan pada RT/RW.

"Jika memang yang bersangkutan memang berhak mendapatkan, maka Dinas Sosial akan melakukan pemadanan data dengan Dinas Dukcapil. Jika memang dinyatakan orang tersebut datanya memang benar valid dan sesuai dengan data base kependudukan maka dia akan berhak mendapatkan BST," tutur Premi menambahkan. (ruh)

Berita Terkait

News Update