DPR RI Fraksi PAN Tegas Menolak Penghapusan Frasa Agama Pada PJPN 2020-2035

Kamis 11 Mar 2021, 14:32 WIB
Agama dalam pendidikan ilustrasi. (ist)

Agama dalam pendidikan ilustrasi. (ist)

Disamping itu juga telah lari dari prinsip  pendidikan nasional yang tertuang dalam UU no 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pada Bab III  pasal 4 poin 1 berbunyi: Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

"Tidak bisa dibayangkan apa jadinya proses dan pembentukan spiritual dan moral generasi bangsa ini ke depan jika  frasa Agama dihapus. Pendidikan janganlah dirancang hanya sekedar melahirkan manusia yang mampu beradaptasi dan berkolaborasi dalam memenuhi capaian-capaian kesuksesan belaka," katanya.

Baca juga: Kemendikbud Gandeng Sektor Swasta Berikan Modul Pendidikan Jarak Jauh Luar Jaringan Jenjang Sekolah Dasar

Ia menambahkan, bahwa pendidikan harus tetap di bangun dan ditumbuhkembangkan dengan pondasi agama guna terciptanya insan yang cerdas yang bertaqwa. Apa maksud dan tujuan gagasan  Kemendikbud dalam PJPN yang menghilangkan Frasa Agama dan digantikan akhlak dan budaya?. Apakah ini suatu kealpaan atau disengaja??, ulas Mantan Akdemisi UIN Imama Bonjol Padang itu.

Oleh karenanya, Pemerintah harus mendengar dan meresponi kritikan dan penolakan dari berbagai pihak untuk tidak  menghilangkan Frasa Agama dalam menyususn Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) ini.

"Kalau tidak disikapi dan diakomodir lebih baik draf PJPN ini di tarik dan dibatalkan saja karena dikhawatirkan hanya  akan berujung polemik dan sangat rawan melebar kemana-mana yang akan menimbulkan kegaduhan baru," pungkas anggota Komisi II DPR RI ini. (rizal/tha)

News Update