JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, menolak penghapusan Frasa Agama yang digantikan dengan akhlak dan budaya dalam Rancangan Roadmap/ Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 yang tengah dirancang dan disusun oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
Menurutnya, Frasa Agama adalah sesuatu yang tidak bisa tergantikan dan harus tetap menjadi pilar utama sebagai unsur integral dalam penyelenggaraan pendidikan nasional Indonesia.
Karena penanaman nilai-nilai dan ajaran agama kepada peserta didik harus tetap satu tarikan nafas yang tidak boleh terputus dan dipisahkan dalam penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, terlebih Indonesia adalah negara beragama.
"Artinya, agama harus selalu ditempatkan dalam kedudukan sebagai sumber norma maupun tata nilai bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Guspardi saat dihubungi Rabu (11/3/2021).
Baca juga: Jika Hilangkan Frasa Agama dari PJPN, Politisi PPP Arsul Sani Sebut Kemendikbud Langgar Konstitusi
Ia menilai pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) telah bertindak sembrono dan gegabah dengan menghilangkan Frasa Agama dalam merancang dan menyusun Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN).
Hal ini jelas sebuah pelanggaran dan melawan apa yang diamanatkan dalam konstitusi negara kita UUD 1945. Dalam Pasal 31 ayat 3 dan 5 secara berurutan berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang”.
Pemerintah juga turut memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Selain itu, persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Baca juga: Wamenag : Gunakan PAI Menjadi Instrumen Moderasi Beragama
Politisi PAN ini pun menuturkan sependapat dan mendukung kritik yang datang bertubi-tubi terhadap gagasan Kemendikbud ini. Gelombang kritik dan penolakan datang dari berbagai pihak seperti Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), Asosiasi Dosen Pendidikan Agama Islam (ADPISI), Muhammadiyah, NU, MUI dan berbagai elemen bangsa lainnya.
"Pada Prinsipnya penolakan itu didasari ketidaksetujuan dengan penghapusan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional yang dinilai telah keluar jalur dan merupakan bentuk tindakan yang "Inkonstitusional" atau melawan konstitusi," ucapnya.