"Untuk restoran makan atau minum kegiatannya jika di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Untuk pembatasan jam operasional perbelanjaan atau mall, supermarket atau minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB," tutupnya. (angga/tri)