JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Persidangan Terdakwa MN dan PP kasus video syur yang menjerat Gisel Anastasia dan Yukinobu De Fretes kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum MN membantah bahwa kliennya termasuk orang yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.
Baca juga: Lakukan Wajib Lapor Terkait Video Mesum dengan Nobu, Gisel: Saya Siap Jalani Persidangan
Baca juga: Diajak Syuting ke Anyer Bareng Gisel, Gempi Takut Naik Kapal Sampai Menangis
Baca juga: Gisella Anastasia Siap Ikuti Olah TKP Kasus Video Mesum di Hotel Medan
"Karena kalau misalkan dilihat, sebenarnya klien kami ini kan, cuman ranting aja yang dituduh dan dilaporkan oleh pihak pelapor. Kalau misalkan mau fair ada ratusan mungkin ribu ya, peranting itu sendiri dan kebetulan ini aja yang ditarik," jelas Andreas.
Andreas menceritakan jika kliennya mendapatkan video asusila Gisel dari telegram yang berisi 74 ribu anggota.
Dia juga mengklaim bahwa MN tidak berniat menyebarkannya.
Dalam kasusnya di sini, MN hanya membagikan video tersebut ke grup yang berisikan 5 orang untuk mengklarifikasi pelaku yang berada di video.