JAKARTA – Mabes Polri membebastugaskan alias nonjob tiga oknum polisi Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap 4 Laskar Font Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021).
Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, tiga terlapor oknum kepolisian dibebas tugaskannya dari Reserse Polda Metro Jaya.
“Sementara ini untuk mepermudah proses penyidikan, tentunya dibebastugaskan,” ucap Rusdi dalam jumpa pers awak media di Mabes Polri.
Baca juga: Itwasum dan Propam Hadiri Gelar Perkara Unlawfull Killing 3 Oknum Polisi Polda Metro di Bareskrim
Ketiga reserse dari Polda Metro Jaya statusnya telah dinaikan ke tingkat penyidikan.
“Dan hasil dari pada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan. Dengan yangg disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” tutur Karopenmas Rusdi Hartono.
“Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana tentunya ada penentuan tersangka,” imbuhnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Unlawful Killing 3 Oknum Polisi ke Penyidikan
Menurut Brigjen Rusdi Hartono, dugaan tindak pidana terjadi seperti hasil investigasi Komnas HAM. “Rekomendasi Komnas HAM terjadi tindakan yaitu peristiwa tewasnya empat anggota FPI,” tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap ketiga oknum Polisi tersebut Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap seseorang jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (adji/win)