ADVERTISEMENT

Impor Beras dan Nestapa Petani

Rabu, 10 Maret 2021 06:00 WIB

Share
Impor Beras dan Nestapa Petani

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

RENCANA pemerintah mengimpor beras 1 ton menuai pro dan kontra. Seperti diketahui, pemerintah rencananya akan mengimpor beras dangan alasan menambah stok cadangan pangan mengantisipasi kondisi darurat bencana. Padahal saat ini para petani di sejumlah daerah sudah memasuki masa panen.

Kebijakan pemerintah ini langsung disambut penolakan dari petani serta berbagai elemen. Betapa tidak. Saat ini petani di 16 provinsi mulai dari Sumatera hingga Papua telah memasuki masa panen mulai Maret ini hingga Mei mendatang.

Bahkan Badan Pusat Statistik memperkirakan akan terjadi surplus beras karena panen padi tahun 2021 ini berpotensi akan meningkat. Potensi produksi padi subround Januari-April diprediksi naik 5,37 ton atau 26,88 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Total produksi diprediksi mencapai 25,37 juta ton Gabah Kering Giling (GKG). Meski di musim hujan ini sejumlah areal persawahan di beberapa daerah teredam banjir namun stok pangan nasional serta cadangan beras di Bulog masih aman. Karena rencana impor beras harus dikaji kembali.

Dari tahun ke tahun impor beras selalu menuai polemik. Mengapa ? Karena selain merugikan  petani secara ekonomi, membuat mental petani terpukul dan dirundung nestapa. Selain itu juga berpotensi terjadi kecurangan seperti praktik monopoli, suap hingga korupsi. Bukan rahasia lagi, impor beras dan bahan pangan lainnya sangat rawan kecurangan. Karena ada ‘rente’ di sana.

Sudah menjadi rahasia umum, impor beras, bawang putih dan beberapa komoditas lainnya amat menggiurkan para pemburu rente. Kartel-kartel pangan tidak peduli dengan dampak negatif dari ulah mereka. Yang penting meraup fulus.

Karena itu rencana mengimpor beras harus dipertimbangkan dari berbagai aspek. Pertama, harga gabah hasil panen petani dipastikan anjlok. Kedua, mental petani akan jatuh karena hasil jerih payah mereka tidak dihargai. Ketiga, aspek hukum jangan diabaikan. Bahwa, pasal 36 Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan disebutkan, impor beras hanya bisa dilakukan ketika produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan nasional. **

ADVERTISEMENT

Reporter: Winoto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT