ADVERTISEMENT

Waterboom Cikarang Telah Diizinkan Beroperasi, Ditandai dengan Pencopotan Segel oleh Satpol PP

Selasa, 9 Maret 2021 18:23 WIB

Share
Waterboom Cikarang Telah Diizinkan Beroperasi, Ditandai dengan Pencopotan Segel oleh Satpol PP

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka segel penutupan sementara terhadap pelaku usaha Waterboom Lippo Cikarang, sejak ditutup pada Senin (11/1/2021) lalu akibat melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Betul, petugas kami sudah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Selasa (9/3/2021).

Dodo menambahkan, pencopotan segel tersebut tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian atas pelanggaran aturan PPKM oleh pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

"Kalau berkaitan dengan proses penindakan hukum itu ranahnya kepolisian, masih ada garis polisi juga saat kita buka segel di lokasi itu," ujar dia.

Baca juga: Buntut Kerumunan di Waterboom Cikarang, Kapolsek Dicopot

Dibukanya segel itu, lanjut Dodo, menandakan tempat usaha itu telah diizinkan untuk beroperasi kembali, hanya saja manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.

"Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran dan Instruksi Bupati Bekasi," katanya.

Selama penerapan PPKM skala mikro, pihaknya kini lebih mengintensifkan penanganan penyebaran Covid-19 di tingkat Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sekaligus mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.

"Selama PPKM mikro ini, penanganan lebih fokus di skala kecil yakni level RT dan RW untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus pemberdayaan masyarakat dalam hal ketahanan pangan melalui Kampung Tangguh Jaya Mang Jaka," kata dia.

Baca juga: Kasus Kerumunan Pengunjung, 2 Pegawai Waterboom Cikarang Terancam Penjara 1 Tahun

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT