Sidang Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Digelar dengan Agenda Pembacaan Putusan

Selasa 09 Mar 2021, 14:25 WIB
Suasana sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap para termohon dalam kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (1/3/2021) (cr02)

Suasana sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap para termohon dalam kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (1/3/2021) (cr02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas perkara mangkraknya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng era Kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (9/3/2021).

"Agenda sidang pembacaan putusan praperadilan mangkraknya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng era Gubernur Ahok," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.

Gugatan itu telah dilayangkan MAKI terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masa kepemimpinan Gubernur Ahok yang dinilai mangkrak.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng Era Gubernur Ahok

Ia menjelaskan, gugatan itu ditujukan untuk empat termohon. Termohon I, Kapolda Metro Jaya; termohon II, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta; termohon III, Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), dan termohon IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Gugatan diajukan MAKI lawan Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, Kompolnas dan KPK. Kabar gembira kasus ini terdapat informasi akan diambilalih KPK," ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan bahwa gugatan ini telah dilayangkan empat kali dan bakal terus dilayangkan apabila kasus lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta masa kepemimpinan Gubernur Ahok masih mangkrak.

"Gugatan ini sudah diajukan empat kali, dan akan terus diajukan jika masih mangkrak," jelasnya. (cr02/tha)

Berita Terkait

News Update