Satpol PP Jakarta Utara Tindak Tegas 16.157 Orang Gegara Tak Pakai Masker

Selasa 09 Mar 2021, 15:26 WIB
Pelanggar penggunaan masker saat disanksi kerja sosial. (ist)

Pelanggar penggunaan masker saat disanksi kerja sosial. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Utara mencatat, sejak tanggal 1 Januari hingga 8 Maret 2021, sebanyak 16.157 warga yang ditindak dengan diberikan sanksi lantaran beraktivitas tanpa menggunakan masker.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan, dari 16.157 orang yang ditindak karena tak menggunakan masker, sebanyak 15.749 orang disanksi sosial, dan 408 orang disanksi denda.

"15.749 orang yang disanksi sosial melakukan kegiatan seperti membersihkan lingkungan," kata Purnama, Selasa (9/3/2021).

Mereka juga harus mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan saat menjalankan sanksinya.

Sementara itu, 408 lainnya memilih langsung membayar denda di lokasi penindakan.

"Hasilnya, nominal denda yang terkumpul sebesar Rp 62.050.000," ucap Purnama.

Baca juga: Tak Pakai Masker di Simpang Pasar Prumpung Gunung Sindur, 27 Orang Terjaring

Purnama menambahkan bahwa Operasi Tertib Masker bakal terus dilakukan Satpol PP Jakarta Utara dalam rangka pencegahan Covid-19.

Operasi ini mengajak instansi terkait lainnya dan digelar di enam kecamatan yang tersebar di Jakarta Utara.

"Operasi tertib masker rutin kami lakukan setiap hari untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19," tutupnya. (yono/mia)
 

Berita Terkait
News Update