ADVERTISEMENT

Putusan Praperadilan terkait Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng era Ahok

Selasa, 9 Maret 2021 14:35 WIB

Share
Putusan Praperadilan terkait Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng era Ahok

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait perkara mangkraknya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng era Kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (9/3/2021).

"Agenda sidang pembacaan putusan praperadilan mangkraknya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan Cengkareng era Gubernur Ahok," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.

Gugatan itu telah dilayangkan MAKI terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan di Cengkareng yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masa kepemimpinan Gubernur Ahok yang dinilai mangkrak.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng Era Gubernur Ahok

Lanjutnya menjelaskan, gugatan itu ditujukan untuk empat termohon. Termohon I, Kapolda Metro Jaya; termohon II, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta; termohon III, Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), dan termohon IV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Gugatan diajukan MAKI lawan Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, Kompolnas dan KPK. Kabar gembira kasus ini terdapat informasi akan diambil alih KPK," ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan bahwa gugatan ini telah dilayangkan empat kali dan bakal terus dilayangkan apabila kasus lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta masa kepemimpinan Gubernur Ahok masih mangkrak.

"Gugatan ini sudah diajukan empat kali, dan akan terus diajukan jika masih mangkrak," jelasnya. (cr02/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT