Polres Serang Ungkap Alasan Bebaskan Belasan Anggota Geng Motor All Star Serang Timur 

Selasa 09 Mar 2021, 18:05 WIB
Geng motor bersenjata tajam saat melakukan teror di simpang lampu merah ciceri, sabtu (6/3) kemarin. (ist)

Geng motor bersenjata tajam saat melakukan teror di simpang lampu merah ciceri, sabtu (6/3) kemarin. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebelas anggota geng motor All Star Serang Timur dibebaskan Polres Serang Kota.

Kendati dibebaskan, mereka tetap diharuskan untuk wajib lapor di Polres Serang Kota.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan sebelas anggota geng motor tersebut dibebaskan karena hanya dijerat dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ancaman pidana dibawah lima tahun membuat penyidik tidak bisa melakukan penahanan.

Baca juga: Buntut Viral Teror Geng Motor, Personil Ditreskrimum Polda Banten Kembali Amankan 9 Pemuda

"Diproses tipiring (tindak pidana ringan-red) ancamannnya pidana kurungan tiga hari atau denda Rp100 ribu atau Rp200 ribu, " kata Nandar kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Proses tipiring lanjut Nandar masih menunggu jadwal di Pengadilan Negeri Serang.

"Mereka sebelumnya tidak kami tahan hanya kami amankan. Kami tinggal menunggu jadwal di pengadilan untuk proses tipiringnya," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pandeglang tersebut.

Sementara untuk lima tersangka lain yakni Edo, Alex, Angga, Dani dan Danis dilakukan penahanan. Edo, Dani dan Alex disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ketiganya yang mempunyai senjata tajam. Ancaman pidananya 12 tahun penjara," kata Nandar.

Baca juga: Remaja Banjir Darah Ditebas Geng Motor di Bekasi

Sedangkan tersangka Angga Pasal 160 KUH Pidana tentang Penghasutan dan Pasal 170 KUH Pidana.

Kata David, Angga dan Danis merupakan buron kasus penganiayaan dan pengeroyokan pada 2020. "Untuk Danis Pasal 170 KUH Pidana, dia tersangka atas LP (laporan polisi-red) tahun 2020 di Polres Serang Kota. Ancaman pidananya tujuh tahun, " ucap Nandar.

Nandar mengatakan tiga orang lain yang sebelumnya turut diamankan telah dibebaskan. Ketiganya diketahui dari hasil pemeriksaan tidak terlibat saat aksi konvoi dan blokade perempatan Jalan Ciceri, Kota Serang pada Sabtu (6/3) dinihari. "Ketiganya tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara-red)," ujar Nandar.

Dikatakan Nandar pihaknya sampai saat ini masih melakukan pencarian terhadap anggota geng motor lain yang belum ditangkap.

"Masih kami cari, semuanya sudah pada kabur," tutur didampingi Paur Subbag Humas Polres Serang Kota Aipda Taufik Purnama. (haryono/ruh)

Berita Terkait

News Update