Polres Serang Ungkap Alasan Bebaskan Belasan Anggota Geng Motor All Star Serang Timur 

Selasa 09 Mar 2021, 18:05 WIB
Geng motor bersenjata tajam saat melakukan teror di simpang lampu merah ciceri, sabtu (6/3) kemarin. (ist)

Geng motor bersenjata tajam saat melakukan teror di simpang lampu merah ciceri, sabtu (6/3) kemarin. (ist)

Sedangkan tersangka Angga Pasal 160 KUH Pidana tentang Penghasutan dan Pasal 170 KUH Pidana.

Kata David, Angga dan Danis merupakan buron kasus penganiayaan dan pengeroyokan pada 2020. "Untuk Danis Pasal 170 KUH Pidana, dia tersangka atas LP (laporan polisi-red) tahun 2020 di Polres Serang Kota. Ancaman pidananya tujuh tahun, " ucap Nandar.

Nandar mengatakan tiga orang lain yang sebelumnya turut diamankan telah dibebaskan. Ketiganya diketahui dari hasil pemeriksaan tidak terlibat saat aksi konvoi dan blokade perempatan Jalan Ciceri, Kota Serang pada Sabtu (6/3) dinihari. "Ketiganya tidak berada di TKP (tempat kejadian perkara-red)," ujar Nandar.

Dikatakan Nandar pihaknya sampai saat ini masih melakukan pencarian terhadap anggota geng motor lain yang belum ditangkap.

"Masih kami cari, semuanya sudah pada kabur," tutur didampingi Paur Subbag Humas Polres Serang Kota Aipda Taufik Purnama. (haryono/ruh)

Berita Terkait

News Update