Perhatian! ASN Dilarang Bepergian saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi, Kecuali Penuhi 4 Syarat Ini

Selasa 09 Mar 2021, 12:19 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarga bepergian saat libur Isra Mi'raj dan Nyepi, kecuali memenuhi empat syarat. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarga bepergian saat libur Isra Mi'raj dan Nyepi, kecuali memenuhi empat syarat. (ist)

Ketiga, lanjut dia, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Libur Panjang Imlek dan Idul Fitri Karena Rawan Penyebaran Covid-19

Menteri Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti diketahui, perayaan Isra Mi'raj jatuh pada Kamis (11/3/2021), dan perayaan Nyepi jatuh pada Minggu (14/3/2021). (johara/ys)

Berita Terkait

News Update