Perhatian! ASN Dilarang Bepergian saat Libur Isra Mi'raj dan Nyepi, Kecuali Penuhi 4 Syarat Ini

Selasa 09 Mar 2021, 12:19 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarga bepergian saat libur Isra Mi'raj dan Nyepi, kecuali memenuhi empat syarat. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarga bepergian saat libur Isra Mi'raj dan Nyepi, kecuali memenuhi empat syarat. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi pekan ini.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Tjahjo menerbitkan Surat Edaran No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Mengantisipasi Klaster Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi, Anies Minta Warga di Rumah Saja

Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” kata Tjahjo.

Pengecualian

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut. Kendati demikian, ada pengecualian bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

"Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing," terang Tjahjo.

Baca juga: Menteri Tjahjo Minta ASN di Lingkungan PANRB Tetap Produktif di Tengah Pandemi

Namun, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu: pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Kedua, peraturan dan/ atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang," ujar Tjahjo.

Berita Terkait

News Update