Pemprov Banten Gunakan DBHP Rp 700 Miliar untuk Penanganan Covid-19 

Selasa 09 Mar 2021, 13:51 WIB
Pemprov Banten akhirnya membuka terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) delapan Kabupaten dan Kota tahun 2020 (ist)

Pemprov Banten akhirnya membuka terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) delapan Kabupaten dan Kota tahun 2020 (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten akhirnya membuka suara terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) delapan Kabupaten dan Kota tahun 2020 yang sampai saat ini belum penuh dibayarkan.

Besaran dana sekitar Rp 700 miliar itu diakui digunakan untuk support pembiayaan penanggulangan Covid-19. 

Terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pada tahun anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua tantangan besar.

Baca juga: Pemprov Banten Berharap Tidak Ada Refocusing Anggaran

Yakni pandemi Covid-19 dan tertahannya dana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten. 

"Pada saat itu pemerintah pusat mengintruksikan Pemda untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran sampai dengan tiga kali. Kemudian kami menggeser beberapa program dan kegiatan yaitu realokasi dan refocusing anggaran ke Belanja Tidak Terduga (BTT)," jelas Rina, Selasa (9/3/2021).

Rina menambahkan, untuk mengatasi atas tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak. 

Dan hasil perintah mandatory Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut, dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp1.551 triliun.

"Pengalokasian penyertaan modal tersebut kemudian berimbas kepada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk salah satunya adalah DBHP atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke Kabupaten dan Kota," akunya.

Kurang salur atas BHPP tahun 2020, lanjut Rina, telah disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam LKPD 2020 yang disampaikan Gubernur Banten kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, mengingat persoalan ini juga tentu ada keterkaitannya dengan BPK.

Berita Terkait
News Update