ADVERTISEMENT
Selasa, 9 Maret 2021 22:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kabupaten Bekasi dinyatakan masuk zona kuning atau zona risiko rendah Covid-19. Hal tersebut diumumkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam situs pikokabsi.bekasikab.go.id.
Namun, turunnya status ke zona kuning penularan Covid-19 ini tidak sejalan dengan kebiasaan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Asisten Bidang Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Pemkab Bekasi, Yana Suyatna mengakui hingga sampai saat ini masih ada warga yang belum sadar menerapkan prokes, seperti tidak mengenakan masker di tempat keramaian dan tidak menjaga jarak.
Baca juga: Museum Sejarah Jakarta Batasi Pengunjung untuk Cegah Penularan Covid-19 di Lokasi Wisata
"Di lokus-lokus tertentu masih ada masyarakat yang masih mengabaikan prokes. Mungkin mereka tidak sadar. Tapi itu akan membawa penularan,” kata Yana saat dikonfirmasi, di Bekasi, Selasa (09/03/2021).
Berdasarkan hasil pantauan, lanjut dia, warga acap kali kedapatan tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak seperti di pasar atau tempat keramaian lainnya.
"Biasanya di pasar, atau tempat keramaian. Tapi kalau di toko, restoran atau tempat makan sudah menjalankan protokol kesehatan. Seperti pembatasan jumlah pengunjung makan di tempat. Atau, hanya melayani take away,” ujarnya.
Yana meminta masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan, karena status zona kuning bukan berarti terbebas dari risiko penularan Covid-19.
"Kalau dari sekarang ini menjadi zona kuning dari merah dan oranye, ini mengindikasikan peran serta masyarakat luar biasa dalam menerapkan prokes. Jadi tetap patuhi protokol kesehatan dimana pun berada,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT