TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang meringkus AS (37), pelaku seksual anak di bawah umur, Senin (8/3/2021).
Informasi yang dihimpun, AS seorang pedagang tahu ini telah memperkosa DK (14) di rumahnya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan, perisitiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Cinta Ditolak, Siswi SMP Diperkosa Bergilir Delapan Pemuda, Dua Pelaku Masih Buron
Dikatakannya, pelaku tak lain adalah tetangga korban yang sudah saling kenal satu sama lain.
"Tersangka sudah berhasil kami tangkap. Pelaku kekerasan seksual pemerkosaan adalah orang dekat korban," ujarnya dikonfirmasi Poskota.co.id, Selasa (9/3/2021).
Wahyu menerangkan, korban sehari-hari membantu tersangka berjualan tahu. Peristiwa pemerkosaan itu bermula saat tersangka meminta tolong kepada korban untuk dipijat.
Baca juga: Curi Motor saat Pemilik Tengah Asik dipijat, Dua Remaja Tanggung Diringkus Polisi
Saat itu, korban yang sehabis mandi cuma mengenakan handuk diminta pelaku untuk masuk ke dalam kamar, sekira pukul 17.30 WIB.
Namun, bukannya dipijit pelaku malah menarik handuk korban hingga memperkosanya.
"Korban sempat berusaha melakukan perlawanan saat hendak disetubuhi, namun akhirnya korban tidak berdaya," terangnya.