ADVERTISEMENT

Kronologi Penangkapan Bos Tersangka Pelecehan Dua Sekretaris Hingga dapat Hidayah Menjadi Mualaf

Selasa, 9 Maret 2021 21:42 WIB

Share
Kronologi Penangkapan Bos Tersangka Pelecehan Dua Sekretaris Hingga dapat Hidayah Menjadi Mualaf

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - JH (47), bos perusahaan permodalan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ditangkap Polres Metro Jakarta Utara setelah dilaporkan telah melecehkan dua sekretarisnya. 

Ulah tak terpuji tersebut ia lakukan saat situasi kantor sepi. Awalnya JH hanya memijat pundak hingga memaksa korban menyentuh alat kelaminnya.

"Awalnya hanya untuk mijit. Lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh. Saya pegang payudaranya dan menunjukkan alat vital saya. Dan mengarahkan tangan korban ke alat vital saya," kata bos bejat tersebut, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021) lalu. 

Baca juga: Tobat dan Memilih Jadi Mualaf, Bos Tersangka Pelecehan Terhadap Dua Sekretaris Dikhitan

JH yang sudah mempunyai empat anak tersebut, mengaku tak pernah sekali pun melakukan hubungan badan dengan kedua korbannya. Meski hanya meremas payudara korban, tersangka mengaku mendapatkan kenikmatan.

Dikatakan, ia nekat melakukan aksi cabulnya terhadap sekretarisnya karena pengaruh alkohol. "Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk," ujar JH.

Adapun kedua korbannya berinisial DF (25) dan EFS (23) merupakan sekretaris pelaku. Korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku yang berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya, kemudian berhenti bekerja dari kantor yang dipimpin oleh bos mesum tersebut.

Kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Sebelum Jadi Mualaf, Bos Tersangka Pelecehan Dua Sekretaris Sering Mabuk-mabukan

Hampir sepekan ditahan selanjutnya JH, mengaku mendapat hidayah dan memutuskan menjadi mualaf. Keputusan masuk Islam itu diambil JH, setelah merinding mendengar merdunya kumandang adzan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT