Kisruh DBHP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Menkopolhukam

Selasa 09 Mar 2021, 14:29 WIB
Pegiat Kebijakan Publik, Ojat Sudrajat. (ist)

Pegiat Kebijakan Publik, Ojat Sudrajat. (ist)

"SK pencairannya ada dengan total yang berbeda setiap daerahnya. Tapi masalahnya mereka tidak menerima dana transferan itu," tegasnya.

Baca juga: Pempov Banten Mengaku Sudah Membayarkan Sebagian Tunggakan Hutang DBHP

Akibat dari tertahannya DBHP ini, tambah Ojat, sejumlah pembangunan di daerah menjadi terhambat, terlebih dalam masa Pandemi Covid-19 seperti ini.

"Kalau dianggap sebagai utang, seharusnya ada MoU utang piutangnya. Tertanggal berapa dan sampai kapan akan dibayarkan. Tetapi dalam hal ini Pemprov tidak melakukan hal itu," ucapnya. (kontributor banten/luthfillah/ys)
 

Berita Terkait

News Update