"SK pencairannya ada dengan total yang berbeda setiap daerahnya. Tapi masalahnya mereka tidak menerima dana transferan itu," tegasnya.
Baca juga: Pempov Banten Mengaku Sudah Membayarkan Sebagian Tunggakan Hutang DBHP
Akibat dari tertahannya DBHP ini, tambah Ojat, sejumlah pembangunan di daerah menjadi terhambat, terlebih dalam masa Pandemi Covid-19 seperti ini.
"Kalau dianggap sebagai utang, seharusnya ada MoU utang piutangnya. Tertanggal berapa dan sampai kapan akan dibayarkan. Tetapi dalam hal ini Pemprov tidak melakukan hal itu," ucapnya. (kontributor banten/luthfillah/ys)