Hore! Tempat Wisata di Jakarta Kembali Dibuka, Berikut Ketentuannya

Selasa 09 Mar 2021, 15:25 WIB
Pengunjung tetap menjaga jarak pada saat berlibur di Pantai Ancol, Jakarta Utara. (deny/dok)

Pengunjung tetap menjaga jarak pada saat berlibur di Pantai Ancol, Jakarta Utara. (deny/dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan sejumlah tempat wisata atau rekreasi untuk buka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) mikro. 

Meski demikian, pengoperasiannya tetap diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Tempat-tempat rekreasi seperti Ragunan, museum sudah bisa dibuka 50 persen, dan lain-lain," terang Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021) malam.

Riza menjelaskan, dibukanya kembali tempat-tempat rekreasi pada masa PPKM mikro tersebut, menjadi pembeda dari PPKM sebelumnya. Adapun mengenai aturannya, akan ditegaskan melalui Surat Edaran Dinas Parekraf DKI.

Baca juga: Jakarta Bakal Miliki Kawasan Agro Eduwisata Ramah Anak, Alternatif Belajar di Alam Penuh Keseruan

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 213 Tahun 2021 kembali memperpanjang masa PPKM mikro selama 14 hari, terhitung sejak 9-22 Maret 2021. 
Perpanjangan, guna menekan penyebaran Covid-19 bertepatan juga dengan adanya  libur panjang keagamaan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini. 

Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti mengatakan, berdasarkan data perpanjangan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan sejak 8 hingga 22 Februari 2021, kasus aktif Covid-19 di Jakarta berhasil ditekan. (deny/ys)

Berita Terkait
News Update