Hari ini Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis dan Praktisi Media Sosial

Selasa 09 Mar 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menghimpun data dan masukan dari berbagai pihak.

Jika minggu lalu tim menghadirkan narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE, hari ini tim akan meminta masukan dari kalangan aktivis dan paraktisi media sosial.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual pada hari ini, Selasa (9/3/2021), antara lain Damar Juniarto Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo), Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute, dan  sejumlah pegiat sosial media seperti Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahean.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Akan Tampung Masukan Aktifis, Artis dan Asosiasi Pers Terkait Pelapor dan Terlapor

"Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi diantaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang, dengan rincian 7 orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama, kemudian yang sesi kedua mulai jam setengah dua itu ada sekitar 6 orang," ujar Sugeng Purnomo, Selasa (09/03/2021)

Sebagai informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.

"Pertama saya ingin menggambarkan bahwa ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan. Yang kedua harus ada edukasi terhadap pengguna ruang digital,” ujarnya.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis Ravio Patra, Prita Mulyasari hingga Nikita Mirzani

Berikutnya adalah terkait dengan profesi teman-teman wartawan itu diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE," tegas Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo.

Sugeng menambahkan, hingga saat ini tim masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima. 

"Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak. Mudah-mudahan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas,  sebenarnya tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi," tegas Sugeng.

Berita Terkait
News Update