ADVERTISEMENT

Gawat! Pesepeda Keluar Jalur di Jakarta Terancam Sanksi Kurungan dan Denda

Selasa, 9 Maret 2021 00:55 WIB

Share
Gawat! Pesepeda Keluar Jalur di Jakarta Terancam Sanksi Kurungan dan Denda

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jalur khusus sepeda di ruas Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak dimanfaatkan dengan baik oleh sekelompok pesepeda road bike.

Dalam rekaman video beredar di media sosial tampak sekelompok pengendara road bike melaju di luar jalur sepeda permanan di Jalan Sudirman. Lebih parahnya mereka menggunakan jalur tengah yang membahayakan bagi pengendara lain maupun pesepeda itu sendiri.

Dalam keterangan video disebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/3/2021). Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perbuatan tersebut bisa dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas. Aturannya ada di Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi kan gini kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata Sambodo dikonfirmasi kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Aksi Puluhan Pesepeda Ini Viral Usai Keluar Jalur Khusus dan Melintas di Tengah Jalan Jendral Sudirman

Namun, saat ini polisi belum bisa menerapkan sanksi bagi kelompok dalam video tersebut. Musababnya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman masih dalam tahap uji coba. "Nanti kalau sudah diberlakukan kami akan terapkan itu," kata Sambodo.

Meski begitu Sambodo mengingatkan tindakan yang dilakukan pesepeda dalam video tidak dibenarkan. Berkendara di luar jalur sepeda, bahkan mengambil jalur tengah jalan bisa menyebabkan kecelakaan.

"Itu berbahaya. Apalagi ini kan distraksi caranya nanti kalau sudah dipermanenkan kami harapkan semua sepeda lewat situ (jalur sepeda) tidak ada lagi yang lewat tengah," kata Sambodo.

Baca juga: Pemprov DKI Klaim Semua Pihak Setuju Road Bike Masuk Tol

Ia juga meminta peristiwa itu tidak terulang kembali. Ia mengimbau pesepeda menggunakan jalan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT