ADVERTISEMENT

Edarkan Ribuan Obat Keras di Lingkungan Rumahnya, Warga Lebak Ini Terancam Penjara

Selasa, 9 Maret 2021 11:11 WIB

Share
Edarkan Ribuan Obat Keras di Lingkungan Rumahnya, Warga Lebak Ini Terancam Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil menciduk AS, warga Kampung Cikawah, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak.

AS diamankan lantaran telah terbukti menyimpan ribuan butir obat jenis tramadol HCI dan mengedarkan obat yang masuk kategori obat keras itu di lingkungan rumahnya.

Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, dari tangan AS, pihaknya berhasil mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI  yang tidak memiliki izin edar itu.

Baca juga: Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Pasar Kemis Digerebek Polisi

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp365.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan itu.

"Pelaku AS saat ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas," kata Ilman kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Ilman mengatakan, akibat perbuatannya tersangka AS disangkakan dengan kasus tindak pidana yakni mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tegasnya.

Baca juga: Sehari Rata-rata 3 Pengedar Obat Keras Diringkus di Banten

Dalam kesempatan ini, Kasat Resnarkoba Polres Lebak mengajak kepada masyarakat agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT