Dalam anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) internal partai terdapat aturan-aturan yang jelas.
Diantaranya, menurut Ronny, dalam aturan tersebut harus diusulkan dan disetujui oleh dua per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi.
Dengan demikian, hal itu harus disetujui oleh minimal 51 persen DPC-DPC yang sah menurut hukum, berarti ada 514 DPC kabupaten/kota atau 51 persennya minimal sekitar 260 lebih DPC.
Baca juga: Gus Tofik Pengamat Politik: Prihatin dengan Kekisruhan yang Terjadi di Partai Demokrat
"Lalu disetujui dan diusulkan oleh majelis tinggi partai, ini kan semua enggak, kalau semua enggak kan artinya persyaratan tidak ada yang terpenuhi," ujar Ronny.(kontributor bekasi/ahmad/tri)