TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polsek Curug berhasil meringkus pelaku pembakar rumah mantan pacar, Selasa (09/03/2021).
Pelaku pembakaran Ahmad Munfarih (33) diciduk polisi di tempat persembunyiannya, di Kampung Binong, RT 002 RW 002, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho mengatakan, pihaknya meringkus pelaku di sebuah kontrakan kosong sekira pukul 10.00 WIB, Selasa (9/3).
"Pelaku sebenarnya tinggal di kontrakan situ (Kampung Binong). Tapi saat kami tangkap pelaku berada di kontrakan kosong," ujarnya.
Baca juga: Pria Bakar Rumah Sang Mantan Pacar Bermodal Pertalite dan Korek Kayu, Begini Kronologisnya
Dikatakannya, pelaku sengaja mencoba mengelabuhi polisi dengan bersembunyi di kontrakan kosong tersebut. Setelah aksi pembakaran itu, pelaku tidak masuk ke dalam rumah kontrakannya.
"Setelah melakukan pembakaran, pelaku pulang ke rumah kontrakan namun tidak masuk kedalam rumah kontrakanya, melainkan bersembunyi kontrakan kosong. Hal itu sudah diakuinya untuk mengelabui," ungkapnya.
Saat diamankan di kontrakan kosong, Agung menyebut, pelaku tidak dapat berkutik. Dia juga tidak memberikan perlawanan.
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Curug Iptu Nurbianto, Panit Resmob Iptu Sobri, Iptu Arwin Munarsa, beserta jajaran anggota.
Baca juga: Dibakar Api Cemburu, Ahmad Munfarih Nekad Membakar Rumah Sang Mantan Pacar di Curug, Tangerang
"Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kemudian kita langsung amankan ke Polsek," sebutnya.