ADVERTISEMENT

Ariza Persilahkan KPK Periksa Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Sesuai Aturan

Selasa, 9 Maret 2021 08:35 WIB

Share
Ariza Persilahkan KPK Periksa Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Sesuai Aturan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria memberikan kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa mantan Direktur Umum (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, sesuai aturan.

“Memberikan kesempatan kepada pihak KPK untuk dapat memeriksa sesuai dengan aturan yang ada. Dan mari kita menghormati proses semua ini, penegakan hukum siapa pun nanti kita lihat hasilnya sesuai fakta dan data di lapangan,” ungkapnya di Balaikota, Senin (8/3/2021) malam.

Tak hanya itu, sambungnya, sebagaimana juga menganut azas praduga tak bersalah  memberi kesempatan kepada Yoory untuk menyampaikan dan melakukan pembelaan sesuai fakta dan data.

Baca juga: Temukan Dua Alat Bukti, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Yang Menyeret Dirut Sarana Jaya

Sementara itu, Pemprov DKI sendiri masih mengkaji lebih dahulu untuk dapat memutuskan pemberian bantuan hukum terhadap yang bersangkutan nantinya. “Ada mekanismenya, jadi mekanisme bantuan hukum sesuai aturan ketentuan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan status tersangka terhadap Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, pada Jumat (8/3/2021).

 Ia terseret kasus pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Baca juga: Jubir Benarkan KPK Temukan Bukti Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp0

Sementara itu, Gubernur DKI, Anies Baswedan telah menonaktifkan Yoory C Pinontoan dari jabatannya. Putusan tersebut, sesuai Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 212 Tahun 2021. 

 Selanjutnya, Direktur Pengembangan Perumda  Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Plt Perumda  Sarana Jaya paling lama 3  bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang. (deny/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT