Antisipasi Libur Panjang

Selasa 09 Mar 2021, 06:00 WIB
Penumpang libur panjang meningkat. Ilustrasi.

Penumpang libur panjang meningkat. Ilustrasi.

SUDAH terbukti, libur panjang menjadi pemicu kenaikan kasus positif Covid-19.

Dalam beberapa kali libur panjang, angka positif molonjak cukup signifikan, setelahnya.

Itulah sebabnya antisipasi dilakukan melaui sejumlah kebijakan penangan liburan panjang.

Satu di antaranya mengurangi jumlah hari cuti bersama terkait liburan panjang atau mengurangi hari libur. Tujuannya, tak lain untuk mencegah libur panjang menjadi pemicu kenaikan kasus positif.

Kebijakan lain lebih mengetatkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemp3rov DKI Jakarta misalnya dengan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, hingga 22 Maret 2021.

Perpanjangan, guna menekan penyebaran Covid-19 bertepatan dengan adanya libur panjang keagamaan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini.

Seperti diketahui, Isra Miraj pada hari Kamis (11/03/2021), sedangkan Hari Raya Nyepi, Minggu (14/03/2021).

Dengan diperpanjangnya PPKM berbasis mikro, berarti pembatasan - pembatasan masih berlaku pada semua sektor kegiatan.

Diketahui PPKM mikro cukup efektif menurunkan kasus Covid dan meningkatkan angka kesembuhan.

Seperti yang terjadi masa perberlakuan pada periode 22 Februari hingga 8 Meret lalu yang ditandai menurunnya angka positif. Juga menurunnya tingkat ketirisian ruang, baik tempat tidur isolasi maupun ICU.

Berita Terkait
News Update