G) 1 Unit Yamaha Mio warna Hitam Hasil curian Di Pasar Babakan Turi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon
H) 1 Unit Yamaha Vega ZR Hasil Curian Di Pasar Baru Anyer Kampung Warulan, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kota Cilegon.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf mengatakan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka saat ini berada di Mapolres Cilegon.
Baca juga: Pelaku Begal Bokong dan Payudara Masih Berkeliaran, Warga Depok Makin Cemas karena Maraknya Curanmor
Arief mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor di 8 lokasi tersebut, bisa melihat langsung untuk memeriksa. Jika memang sesuai, pemilik kendaraan bisa menghubungi petugas dengan membawa dokumennya.
"Silahkan dilihat, jika ada yang sesuai dengan dokumen yang dimiliki, silahkan temui petugas. Kami akan proses untuk dikembalikan kepada pemilik tanpa dipungut biaya," kata mantan Kasatreskrim Polres Serang ini. (haryono/tri)