SERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Serang sampai saat ini masih menunggu proses kajian dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap aduan yang dilakukan oleh salah satu pengusaha hiburan malam di Kota Serang terhadap Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK)
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang Ma'mun Chudori mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan jawaban yang dimintakan oleh Kejagung beberapa waktu yang lalu.
Jawaban yang dikirimkan tersebut merupakan landasan dasar Pemkot Serang mengesahkan Perda itu, serta jawaban terhadap apa yang dipersoalkan oleh pengadu di Kejagung.
"Iya, sudah kami kirimkan jawabannya beberapa waktu yang lalu. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," katanya seusai melakukan vaksinasi Covid-19, Senin (8/3/2021).
Ma'mun mengaku, biasanya perkara di Kejagung memang membutuhkan waktu yang sedikit lama, terlebih perkara yang dipersoalkan tidak masuk dalam skala prioritas Kejagung.
"Kalau kami sih posisinya menunggu saja, kalau ada panggilan tentu kami siap hadir," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Serang Optimis Gugatan Perda PUK Ditolak MA
Sebelumnya, Pemkot Serang bersama DPRD Kota Serang telah mengesahkan Raperda PUK menjadi Perda.
Dalam perda tersebut, ada beberapa klausul yang diduga memberatkan para pengusaha hiburan di Kota serang, salah satunya jam operasional, hiburan yang dibatasi, serta minuman beralkohol yang tidak boleh dijualbelikan. (kontributor banten/luthfillah/mia)