ADVERTISEMENT
Senin, 8 Maret 2021 18:01 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus pengadaan tanah yang diduga melibatkan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yorry C Pinontoan.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, (8/3/2021).
Ihwal kasus tersebut, sebelumnya KPK juga telah menetapkan Yorry sebagai tersangka dalam perkara pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 tersebut.
Kendati demikian, lanjut Ali pihaknya belum bisa menjabarkan detail mengenai rincian kasus dan jumlah tersangka dalam perkara itu.
Pasalnya, kata dia pengumuman terkait perkara itu baru bisa diungkap ke publik usai dilakukanya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu," jelas Ali.
Akibatnya seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI, Anies Baswedan, resmi menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Baca juga: Anies Non Aktifkan Dirut Perumda Sarana Jaya Setelah Ada Penetapan Status Tersangka Oleh KPK
Langkah tersebut, setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT