Temukan Dua Alat Bukti, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Yang Menyeret Dirut Sarana Jaya

Senin 08 Mar 2021, 18:01 WIB
 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan

 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus pengadaan tanah yang diduga melibatkan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yorry C Pinontoan. 

"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup,  saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, (8/3/2021).

Ihwal kasus tersebut, sebelumnya KPK juga telah menetapkan Yorry sebagai tersangka dalam perkara pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 tersebut. 

Baca juga: Fraksi PDIP Minta Anies Evaluasi Program DP 0 Persen, Terlebih Setelah Dirut Sarana Jaya Tersangka KPK

Kendati demikian, lanjut Ali pihaknya belum bisa menjabarkan detail mengenai rincian kasus dan jumlah tersangka dalam perkara itu.

Pasalnya, kata dia pengumuman terkait perkara itu baru bisa diungkap ke publik usai dilakukanya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. 

"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu," jelas Ali. 

Akibatnya seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI, Anies Baswedan, resmi menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Baca juga: Anies Non Aktifkan Dirut Perumda Sarana Jaya Setelah Ada Penetapan Status Tersangka Oleh KPK

Langkah tersebut, setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan, putusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi, Senin (8/3/2021). (CR-5/win)

Berita Terkait
News Update