JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat memastikan pihaknya masih terus memantau terkait penutupan Resto Raja Sei di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Saya sudah ingatkan pokoknya sepanjang tidak ada kerumunan dan kapasitas 50 persen diikuti silakan beroperasi," ujar Tamo saat dikonfirmasi, Senin (08/03/2021).
Tamo menuturkan jika terjadi kerumunan seperti pada saat pembukaan Resto, pihaknya tak segan menindak tegas restoran tersebut tanpa pandang bulu meskipun restoran tersebut dimiliki oleh artis tanah air, Rizky Billar.
"Kena denda bayar Rp50 juta, kalau terulang lagi cabut izinnya permanen gitu," papar Tamo.
Baca juga: Restoran Penyanyi Rizky Billar di Jakarta Barat, Ditutup Paksa Satpol PP Lantaran Langgar Prokes
Tamo menegaskan jika restoran milik Rizky Billar itu masih ingin beroperasi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku seperti pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dan mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku.
"Yang penting jangan timbulkan kerumunan yang membahayakan masyarakat. Saya bilang kalau prokes sudah lumrah sudah wajib," tandasnya. (cr01/ys)