JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa pihaknya hari ini telah membacakan permohonan pengajuan praperadilan. Sementara dari pihak kepolisian, Polda Metro Jaya juga siap dengan jawabannya.
"Permohonan kita bacakan hari ini kemudian hari ini juga ternyata, termohon dari pihak kepolisian sudah siap dengan jawaban. Maka jawaban termohon juga dibacakan hari ini," jelasnya kepada wartawan di depan Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Ia menjelaskan bahwa agenda sidang besok, yakni pembuktian dari pihak pemohon maupun termohon.
"Besok jadwalnya adalah pembuktian dari termohon dan pemohon. Bukti surat maupun bukti saksi," ungkapnya.
Baca juga: Pihak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Hadir Pada Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Untuk identitas saksi yang bakal memberikan keterangan besok, Alamsyah belum berani menyebut namanya. Sebab, pihaknya mesti menghubungi saksi tersebut hingga mencapai kata sepakat untuk bersaksi di muka sidang. Tapi ia memastikan bahwa saksi akan diambil dari Perguruan Tinggi.
"Jadi saksinya itu belum kita pastikan. Tapi besok akan kita hadirkan. Yang jelas dalam perkara ini kalau sempat, saksi ahli juga kita hadirkan. Cuman kan mengingat ini besok harus kita hadirkan, kita hubungi dulu. Jadi saya tidak berani membicarakan namanya sebelum kepastian 'yes' darinya," jelasnya.
Sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad saw dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa pada 13 dan 14 November 2020.
Karena kasus itu, Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara. (cr02/tha)