JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan praperadilan atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab kembali digelar Senin (8/3/2021) di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut guna mengetahui sah atau tidaknya penangkapan terhadap Habib Rizieq. Sementara agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan gugatan permohonan praperadilan.
Pantauan poskota.co.id hari ini pihak termohon, yakni pihak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya hadir setelah sebelumnya di sidang pada Senin (1/3/2021) kedua termohon mangkir.
Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Kembali Ditunda Lantaran Pihak Kepolisian Tak Hadir
Begitupun dengan pihak kuasa hukum Habib Rizieq yang juga hadir di muka sidang, salah satunya Alamsyah Hanafiah. Pada praperadilan kali ini dipimpin oleh hakim ketua, Suharno.
Sementara itu situasi dan kondisi persidangan terpantau kondusif dan tidak ada penjagaan extra.
Sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Barat. Kala itu dihelat acara Maulid Nabi Muhammad saw dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa pada 13 dan 14 November 2020. (cr02/tha)