ADVERTISEMENT

Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar Polres Metro Bekasi, 12 Kilogram Sabu Disita

Senin, 8 Maret 2021 22:00 WIB

Share
Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar Polres Metro Bekasi, 12 Kilogram Sabu Disita

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional, di Hotel Sabrina 45, Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pada kasus tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dengan didapati pemasok narkoba dari wilayah Provinsi Riau.

"Dari situ pak Kasatnarkoba Kompol Budi bersama sembilan personel langsung melakukan pengembangan ke Riau," kata Hendra, saat konferensi pers di Lobi Mapolrestro Bekasi, pada Senin (8/3/2021).

Baca juga: Periahal Pengungkapan Lahan Ganja, Ketua MPR RI, Bamsoet Apresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat

Saat melakukan pengembangan, lanjut Hendra, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Rizky Ramadan alias Kiki (26) dan Irawan Ediwijayanto alias Edi (26).

Kedua tersangka merupakan kurir narkoba yang tengah singgah sebelum melakukan pengedaran ke wilayah DKI Jakarta.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 3.750 butir pil ekstasi, satu tas ransel, empat buah handphone, dan dua kartu ATM.

"Jadi mereka kurir jaringan antar negara, keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 di hotel tersebut," kata dia.

Baca juga: Polresta Bandara Mengamankan 10 Orang Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT