Kuasa Hukum HRS: Polisi Tak Punya Dua Alat Bukti Sah untuk Menangkap Habib Rizieq

Senin 08 Mar 2021, 15:33 WIB
Situasi sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan.(CR02)

Situasi sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan.(CR02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mangatakan jika penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (08/03/2021).

Tindakan kepolisian, menurut tim kuasa hukum Habib Rizieq tidak sesuai dengan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjelaskan bahwa harus ada dua alat bukti sah untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat  penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Baca juga: Kejagung Telah Terima Berkas Tahap I dari Bareskrim Polri Terkait Kasus Kerumunan HRS

Lanjutnya, kepolisian sebagai pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Bahkan upaya pemanggilan terhadap Habib Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.

Pada surat permohonan, tim Habib Rizieq juga memusatkan perhatian ke surat perintah penyidikan yang dinilai janggal. Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.

"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," jelasnya.

Sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad saw dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa pada 13 dan 14 November 2020.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara HRS: Hakim Tunggal Itu Sesat!

Karena kasus itu, Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara. (CR02/tri)

Berita Terkait
News Update