Langkah tersebut, setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK.
Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan, putusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Anies Non Aktifkan Dirut Perumda Sarana Jaya Setelah Ada Penetapan Status Tersangka Oleh KPK
Dari informasi yang dihimpun, KPK menetapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka pada Jumat (5/3/2021).
Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karier sejak tahun 1991. (cr05/ys)