"Waktunya mengejar penggelapan pajak, kalau perlu pajak untuk orang kaya yang dinaikkan karena gap ketimpangan selama pandemi makin lebar," pungkas kader jebolan HIPMI ini.
Sebelumnya, kebijakan tax amnesty tertuang dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Implementasi kebijakan ini adalah rekonsiliasi antara wajib pajak dan pemerintah.
Dimulai pada Juli 2016, pemerintah telah mengantongi data deklarasi harta senilai Rp4.884,2 triliun yang Rp1.036,7 triliun di antaranya berasal luar negeri. Selain itu, otoritas pajak juga mencatat adanya repatriasi aset senilai Rp146,7 triliun dan uang tebusan dari wajib pajak senilai Rp114,5 triliun.
Baca juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Anggota DPR Komisi XI Misbakhun Apresiasi Kinerja KPK
Dari sisi tingkat partisipasi, jumlah wajib pajak yang ikut pengampunan pajak kurang dari 1 juta atau tepatnya hanya 973.426. Jumlah tersebut hanya 2,4 persen dari wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2017 yakni pada angka 39,1 juta.
Dari segi uang tebusan, realisasi Rp114,5 triliun jumlah masih di luar ekspektasi pemerintah yang sebelumnya berada pada angka Rp165 triliun. (rizal/tri)