IKA Untirta berpandangan, peristiwa meninggalnya mahasiswa Untirta tersebut dapat dihindarkan apabila Rektor Untirta mampu melakukan pembinaan dan pengawasan yang baik, serta tegas dan konsisten dalam melarang kegiatan kampus yang bersifat interaksi fisik langsung pada masa pandemi Covid-19.
Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapat dari pihak panitia penyelenggara yang menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan kegiatan Diklatsar tersebut, yang disampaikan kepada Pihak Rektor Untirta.
“Namun pihak Rektor Untirta tidak melakukan pencegahan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Apabila Rektor Untirta mencegah pelaksanaan kegiatan, tentu tidak akan ada mahasiswa Untirta yang meninggal,” jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Tewas usai Ikut Pendidikan, Mapala Unitirta Serang Dibekukan
Asep mengaku pihaknya sedang melakukan kajian mendalam atas validitas informasi tersebut, termasuk mendengar klarifikasi yang disampaikan oleh Rektor Untirta tentang peristiwa itu kepada IKA Untirta.
Apabila fakta tersebut benar, ia menuturkan bahwa rektor dapat diklasifikasikan melakukan tindak pidana dalam bentuk kelalaian, yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Untirta.
Apabila terdapat proses hukum pidana dan terbukti oleh pengadilan, maka akan berimplikasi pada pemberhentian Rektor Untirta sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf C Permendikbud RI No.33 Tahun 2012.
“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa rektor diberhentikan apabila dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan pidana yang diancam kurungan,” jelasnya.
Baca juga: Sebar Ulang Konten Video Peristiwa 2018, Mahasiswa Untirta Memohon Maaf
Pihaknya pun akan melakukan analisa hukum mengenai hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya tindak pidana, jenis tindak pidananya maupun apakah diperlukan untuk ditindaklanjuti langkah proses hukum dalam bentuk pelaporan hukum kepada pihak kepolisian atau tidak.
“Hal tersebut bergantung pada hasil kajian hukum atas fakta hukum yang diperoleh serta itikad baik dan sikap kooperatif dari pihak Rektor Untirta beserta jajarannya terhadap langkah yang sedang dilakukan oleh IKA Untirta,” katanya.
Ia menegaskan bahwa imbauan dan langkah-langkah kajian hukum yang dilakukan oleh IKA Untirta dalam peristiwa tersebut, semata-mata didasarkan rasa kemanusiaan serta rasa peduli dan kecintaan mereka terhadap almamater Untirta