Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Libur Nyepi, Pemprov DKI Perpanjang PKKM Mikro Hingga 22 Maret 2021

Senin 08 Mar 2021, 18:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI, kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, hingga 22 Maret 2021.

Perpanjangan, guna menekan penyebaran Covid-19 bertepatan juga dengan adanya  libur panjang keagamaan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini. 

Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti mengatakan, berdasarkan data perpanjangan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2021, kasus aktif berhasil ditekan di Jakarta.

Baca juga: Sebanyak 1.471 Perwira Kepolisian di Jakpus Jalani Vaksinasi Covid-19 Mulai Hari Ini

"Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan di mana per tanggal 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 %," terangnya, Senin (8/3/2021).

Melihat hal tersebut, DKI mengurangi angka penggunaan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian, baik itu tempat tidur isolasi maupun ICU. 

“Ada penurunan yang cukup signifikan pada keterisian tempat tidur isolasi per tanggal per 7 Maret 2021, jumlah yang terpakai hanya 4.922 tempat tidur atau 60% dari jumlah yang ada, sehingga turun menjadi 6%," paparnya. 

Baca juga: 100 Personel Satpol PP Jakarta Timur, Telah Mendapatkan Vaksin Covid-19

Selain itu, kapasitas ICU juga mengalami penurunan,  per tanggal 7 Maret terisi sebesar 755 atau sebesar 66% yang terpakai. (deny/win)

Berita Terkait
News Update