JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Restoran Raja Sei di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, milik artis Rizky Billar di tutup Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, pada Minggu (7/3/2021) siang.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pembubaran dan penutupan selama 1X24 jam, terhadap restoran milik Rizky Billar tersebut karena terbukti menimbulkan kerumunan.
"Tadi jam 1 siang, di sana ada kerumunan dan bahkan menimbulkan kemacetan. Nah, daripada terjadi kerumunan lebih lanjut, kita bubarkan kerumunannya lalu restorannya kita tutup 1x24 jam. soalnya kalau enggak ditutup, orang masih nungguin di sana," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Tamo mengatakan, diketahuinya restoran Raja Sei melanggar protokol kesehatan, setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat.
Baca juga: Rizky Billar Dikabarkan Diam-diam Lamar Lesti Kejora, Begini Faktanya
Setelah dilakukan pengecekan dengan didampingi unsur Kepolisian, ternyata aduan dari masyarakat tersebut terbukti.
Kemudian, Satpol PP memanggil pihak pengelola restoran untuk menandatangani sanksi sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pergub DKI Jakarta) Nomor 3 Tahun 2021, dengan penutupan selama 1X24 jam.
"Kita tindaklanjuti kita lihat di lapangan, ternyata menimbulkan kerumunan dan kemacetan. Dan itu kita bubarkan sesuai Pergub 3 tahun 2021," pungkasnya. (yono/mia)