TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan dari Kodim 0510 Tigaraksa bersama jajaran Polsek Tigaraksa melakukan Operasi Yustisi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Operasi Yustisi dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu di Pasar Gudang Tigaraksa dan Stasiun Daru Kecamatan Jambe, Minggu (7/3/2021).
Dari operasi PPKM Mikro tersebut, ditemukan 15 pelanggar protokol kesehatan di antaranya tidak memakai masker. Mereka yang melanggar protokol kesehatan disanksi push up hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Dari hasil Operasi Yustisi di Pasar Gudang Tigaraksa dan Stasiun Daru, masih ada saja sekitar 15 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka kita berikan sanksi sosial," ujar Danramil Tigaraksa Kapten Inf Budi Nuryanto, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: 28 Pelanggar Prokes Disanksi dalam Operasi Yustisi yang Diglar Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar
Kapten Inf Budi menuturkan, mayoritas pelanggar protokol kesehatan ditemukan di pasar. Mereka beralasan lupa dan terburu-buru karena hendak berbelanja.
"Alasan mereka klasik, saat kami tanyakan kenapa tidak memakai masker, dijawabnya karena terburu-buru mau belanja. Hal ini yang disayangkan," ungkapnya.
Dikatakannya, Operasi Yustisi dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan warga mematuhi aturan protokol kesehatan.
"Selain kita sanksi, kita memberikan himbauan untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kita juga katakan jangan ada lagi alasan lupa membawa masker," terangnya.
Baca juga: Polres Bogor Gelar Simulasi PPKM Mikro Penanganan Covid-19
Sementara itu, di pasar Gudang Tigaraksa pelaksanaan Operasi Yustisi menerjunkan anggota Koramil 06/Tigaraksa dipimpin oleh Pelda Ilin Sobandi bergabung bersama 10 anggota Polsek Tigaraksa.