Martri mengaku masih memburu keterlibatan pemuda lainnya. Mengingat, sudah ada 26 identitas yang telah terdeteksi.
"Sementara yang kita amankan 10 orang. Yang diduga sebagai mengajak atau menghasut, ada satu orang atas inisial A.
Saat ini masih kita buru, yang sudah terindentifikasi ada 36 orang, tersisa 26 orang lagi.
Akan terus berkembang lagi. Karena berdasarkan keterangan sekitar 100 orang," terangnya.
Akibat perbuatannya, mereka pasal 160 KUHP, juncto pasal 11 ayat 1 huruf A, juncto pasal 26, Perda nomor 1 tahun 2021, termasuk undang undang darurat 1251, karena tidak semuanya membawa Sajam. (haryono/mia)