TABIAT Parwoto (43) benar-benar mau menang sendiri. Dia yang menyelingkuhi Ny. Tatik (35), tetangganya, tapi ketika didenda Rp20 juta tak ikhlas juga. Suami Tatik, Jumli (38), ketika ketemu dijalan langsung digajar pakai besi sepanjang 60 Cm. Tentu saja ambruk masuk RS dan Parwoto pun ditangkap.
Lelaki subita (suka bini tetangga) di mana saja selalu ada. Bedanya hanya satu, bisa ngerem hawa nafsu atau nggak. Kalau mampu, meski demen sama bini tetangga, ya diam saja. Paling disalurkan di rumah sambil membayangkan sang tetangga idola. Tapi jika kendali nafsunya sudah dol, bisa ngacak-acak nggak keruan, akibatnya masuk penjara, dan rumahtangga pun berantakan.
Lelaki subita itu salah satunya Parwoto, warga Banjardowo, Jombang (Jatim). Meski sudah punya bini sendiri, masih nginceng juga Tatik bini Jumli, yang rumahnya hanya sepenggalah dari rumah. Kalau mau, loncat jendela langsung nyampe. Dan ternyata Parwoto mau beneran, sehingga dia pun pernah loncet ke jendela rumah Jumli sekedar untuk bisa hinggap atas Ny. Tatik seperti burung kakak tua.
Parwoto dan Jumli sama-sama petani, tapi secara ekonomi Parwoto lebih mapan. Gara-gara inilah dia ingin mapan turu (tidur) bersama Tatik bini Jumli yang cantik itu. Soalnya, Tatik asal diberi uang tak pernah menolak. Dan dengan uang itulah Tatik bisa memperpanjang umur sekeluarga, karena bisa beli beras dan lauk pauk.
Di dunia ini termasuk Jombang, tak ada makan siang gratis kecuali hari Jumat di sejumlah mesjid seusai Jumatan. Dan karena royalnya pada Tatik ada pamrih, ketika sudah banyak “jasa” dia mulai menagih secara halus. Misalnya ketika rumah Jumli sepi dan istri sendirian di rumah, dia masuk dan minta pelayanan istimewa. Karena sudah berutang budi, Tatik pun akhirnya bertekuk lutut dan berbuka paha juga.
Ternyata tak sekali itu saja, lain hari nambah lagi dan nambah lagi. Lama-lama pas Parwoto loncat jendela dari rumah Jumli, kecurigaan warga pun muncul.Hal itu dilaporkan ke suaminya dan berlanjut dengan penyelidikan oleh Tim Pencari Fakta Independen. Saat disidangkan Pak Kadus, Tatik-Parwoto mengakui terus terang. Untuk ganti rugi ketimbang jadi urusan polisi, Parwoto pun diharuskan bayar denda Rp 20 juta.
Ketimbang jadi urusan polisi, Parwoto menurut. Tapi mengeluarkan uang Rp 20 juta hanya untuk kesenangan yang tak seberapa lama durasinya, dia sayang juga. Dibayar sih dibayar, tapi dia jadi dendam pada Jumli. Maka pas ketemu di jalan, langsung saja digetok kepalanya pakai besi pipa 1,5 inc sampai benjol-benjol, juga jontor. Tentu saja Parwoto ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Bonggolnya mau, kok benggolnya ogah? (MC/Gunarso TS)